Profil
Bidang Riset dan Inovasi DaerahBidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas :
Membantu Kepala Badan melaksanakan perumusan kebijakan teknis bidang penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan serta invensi
dan inovasi Daerah.
Bidang Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah;
d. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
e. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah;
f. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan
Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Reformasi Birokrasi
Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi
Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Badan Usaha Milik Desa
Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan
Pengelolaan Data Kelitbangan dan Peraturan
Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial
Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Penelitian dan Pengembangan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penelitian dan Pengembangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat
Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan
Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi
Uji Coba dan Penerapan Rancang Bangun/Model Replikasi dan Invensi di Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi
Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan
Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual